Minggu, 15 Februari 2015

Pancasila dan Yahudi

Bangsa dan negara Indonesia telah sepakat bersama menggunakan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa. Pancasila yang berisi :
1.Ketuhanan Yang Maha Esa,
2.kemanusiaan yang adil dan beradab,
3.Persatuan Indonesia,
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Disisi lain ,negara  tidak hanya  pemerintah tapi unsur-unsur negara meliputi wilayah , penduduk,  kesamaan identitas dan adanay attanan yang mengatur. tatanan yang menagtur suatu negara yang berciri republik , meliputi pemerintah , legislatif dan yudikatif dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Pancasila adalah kesepakatan sebagai bangsa, yang sering disebut sebagai perjanjian luhur bangsa.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa  merupakan  dasar awal dari Pancasila.Bangsa dan Rakyat Indonesia  diwajibkan mempercayai adanya Tuhan. Selama ini memang hanya lima agama resmi yang diakui peemrintah , tetapi sebenarnya agama Yahudi yang juga mempercayai satu Tuhan masuk dalam lingkup ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, bahkan Yahudi masuk  dalam pembahasan kitab suci di Agama Islam , Kristen dan Katolik dengan beragam penafsiran.
Sehingga sebenarnya tidak ada pertentangan ajaran antara Yahudi dan Pancasila. Jikapun ada kebencian sebagian umat dengan yahudi itu lebih tepat disebabkan oleh perilaku sebagian penganut yahudi , bukan keseluruhan umat Yahudi , dan bukan karena ajaran yahudi.
Analog sederhana , adalah yahudi sebagai keturunan nabi Yaqub putra Nabi Ishak putra Ibrahim. , mempunyai konfigurasi sebagain umat yahudi yang menentang Nabi mereka dan tentu saja ada sebagaian umat Yahudi yang sebagai pengikut setia Nabi mereka. hal ini sama  dengan di penganut agama Islam , kristen , katolik, dimana ada sebagian yang menjadi pembangkang dan ada seabgian yang menjadi pengikut setia ajaran agama mereka.     


Sabtu, 14 Februari 2015

link terkait :


http://israelpalestina-indo.blogspot.com/ 

 

http://yahudidiindonesia.blogspot.com/ 

 

 

Menuju Pengakuan Kedaulatan dan Pembukaan Hubungan Diplomatik Indonesia , Israel dan Palestina

Salah satu solusi konflik adalah mengakui negara Paletina dan juga pengakuna kedaulatan Israel  di tanah kelahiran nabi Yaqub putra Ishak putra Nabi Ibrahim.
Pengakuan kedaulatan Israel menjadi kunci penting untuk selanjutnya pembukaan hubungan diplomatik Indonesia Israel. Pembukaan hubungan diplomatik membuat komunikasi dan pengenalan kedua bangsa menjadi berjaan lancar dan mengurangi kesalah pahaman. Kedua hal diatas menjadikan bangsa Israel menjadi at home di negerinya dan mengurangi kekwatiran yang menyebabkan mereka menyerang negara lain seperti Palestina.
Selain kekwatiran Israel, konflik juga dipicu oeh konflik perbatasan dan perluasan wilayah dari konsep yang tidak sama atau disetujui kedua belah pihak.  Israel lebih memandang Kitab suci sebagai dasar tanah airnya, sedangkan Palestina  mendasarkan pada  sejarah pendudukya mendiami wilayah tersebut.Konflik ini sebenarnya bisa  diselesaikan secara damai bila susana permusuhan dikurangi.  Suasana permusuhan sering diakibatkan oleh dendam hilangnya  anggota keluarga, pemahaman keagaamaan, perebuan tanah, maupun harga diri masing masing. Susana yang tenang dan kondusif perlu dibangun sebagai pra kondisi terciptanya perdamaian jangka panjang. Disinilah  Indonesia bisa memainkan peranannya dan hal itu dapat dilakukan bila Indonesia mempunyai hubungan diplomatik di kedua negara tersebut. .

Pembukaan hubungan diplomatik menjadikan  Indonesia juga lebih berperan dalam menciptakan perdamaian dunia.

konflik antar bangsa

Konflik wilayah dan tidak adanya saling pengakuan keberadaan 

masing -masing menyebabkan 

benci , dendam , perang  tak berkesudahan.

 

Palestina ada adalah kenyataan sejarah dan Keberadaan Israel adalah sebuah kenyataan sejarah yang ada dan hidup di bumi tempat kita bersama berada.  

Perbaikan atas pemahaman keagamaan menjadi kunci perekat, karena kebencian dilandasi pemahaman masa lalu

ketika tafsir didasarkan atas perebutan wilayah dan suasana persaingan

perebutan tanah yang dianggap suci oleh masing-masing pihak.

Indonesia dan Bangsa lain di Konstitusi kita

Pembukaan UUD 1945

"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."